PELAKSANAAN AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) PRODI SARJANA TERAPAN GIZI DAN DIETETIKA JURUSAN GIZI POLTEKKES KEMENKES ACEH

Aceh Besar,  hari Selasa 31 Oktober 2023 dilaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) untuk Prodi Sarjana Terapan Gizi dan Dietetika Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Aceh. Hadir pada kesempatan ini Sekretaris Jurusan Gizi, Ketua Prodi Sarjana Terapan Gizi dan Dietetika, Koordinator Mutu Jurusan Gizi, Dosen, Staff dan Mahasiswa. Sedangkan mewakili tim AMI Direktorat terdiri dari Ritawati, AK, MPH, Sofia, dan Syahrizal, SKM, M.Kes.

Dalam sambutanya Bapak Agus Hendra Al-Rahmad, SKM, MPH selaku Sekretaris Jurusan Gizi mewakili Ketua Jurusan Gizi mengatakan Kegiatan Audit Mutu Internal diawali dengan pembahasan Rencana Tindak Lanjut pelaksanaan Audit Mutu Internal tahun 2022. Diskusi lanjutan mengenai instrumen audit mutu internal serta upaya – upaya perbaikan dan peningkatan kedepan demi mencapai target akreditasi unggul Prodi Sarjana Terapan Gizi dan Dietetika tahun 2026 sehingga perlu mengevaluasi persiapan kelengkapan dokumen administrasi akademik, keuangan,  sarana dan prasara mulai sekarang mengingat tahun depan sudah mulai pengisian borang sesuai 9 kriteria. Lebih lanjut beliau menambahkan Audit Internal Mutu (AIM) Prodi Sarjana Terapan Gizi dan Dietetika sangat bermanfaat untuk: Membantu mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian yang telah dan atau sedang terjadi, serta hal-hal yang kemudian hari mempunyai kecenderungan untuk menimbulkan masalah (terjadi ketidaksesuaian), Menjamin kesesuaian sistem terdokumentasi terhadap persyaratan standar yang diacu, Menjamin kesesuaian aktivitas yang diterapkan dengan sistem terdokumentasi, Menjamin konsistensi penerapan sistem, Memastikan keefektifan penerapan sistem dan Meningkatkan/mengembangkan sistem.

Mewakili tim AMI Direktorat Ibu Ritawati, AK, MPH mengemukakan Audit Mutu Internal merupakan udit yang dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap standar internal organisasi sendiri (standar mutu Internal*), Peraturan, Prosedur, Instruksi kerja, dalam rangka peningkatan mutu institusi dan mengurangi risiko ketidaktercapaian standar/penurunan kualitas. Hasil nilai  audit dapat disimpulkan: a). ketidaksesuaian   Temuan yang belum mencapai, menyimpang dan tidak sesuai dengan standar atau persyaratan yang ditentukan perguruan tinggi dan b). Observasi Temuan yang berpotensi menjadi ketidaksesuaian atau temuan yang dapat segera diperbaiki.