Prodi D-III Gizi Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Aceh melaksanakan pembagian Kartu Hasil Studi (KHS) bagi seluruh mahasiswa, Arnisam SKM, M. Kes selaku Ketua Prodi D-III Gizi dalam pertemuan tersebut memaparkan beberapa hal terkait Sistem Pelaksanaan Pendidikan yang berlaku pada Prodi D-III Gizi Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Aceh antara lain tata tertib umum, disiplin mahasiswa, sanksi akademik, kurikulum dan penilaian hasil belajar. Lebih lanjut beliau mengatakatan Kartu Hasil Studi (KHS) merupakan pencapaian nilai selama menjalankan perkuliahan setiap semester yang diukur berdasarkan hasil Indeks Prestasi (IP). Adapun manfaat KHS sebagai berikut:
a. KHS sebagai bukti nilai
KHS yang mencantumkan semua nilai mahasiswa dalam 1 semester membuktikan bahwa mahasiswa tersebut sudah mengambil mata kuliah yang tertera di KHS. Jika suatu saat ada kesalahan data baik nilai maupun mata kuliah, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat mengurusnya ke bidang akademik dengan melampirkan fotocopy KHS tersebut.
b. KHS sebagai bukti kelulusan
jika suatu ketika mahasiswa mendapat informasi bahwa ada mata kuliah yang belum lulus, ia dapat membawa KHS sebagai bukti kelulusan mata kuliah.
c. KHS sebagai bukti Nilai yang benar
Semua informasi nilai kuncinya di KHS, artinya jika ada masalah terkait nilai mata kuliah yang dapat menghambat kegiatan akademik mahasiswa.
Pada kesempatan tersebut beliau juga menjelaskan tentang Uji Kompetensi bagi mahasiswa yang merupakan proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.

