PELAKSANAAN BIMBINGAN  TEKNIS  IMPLEMENTASI  STANDAR PROFESI  TENAGA  KESEHATAN  DI  INSTITUSI  PENDIDIKAN  TINGGI  BIDANG  GIZI

Aceh Besar, 11 Desember 2023 bertempat di Ruang Seulawah Direktorat Poltekkes Kemenkes Aceh dilaksanakan kegiatan  Bimbingan  Teknis  Implementasi  Standar Profesi  Tenaga  Kesehatan  di  Institusi  Pendidikan  Tinggi  Bidang  Kesehatan khususnya Jurusan Gizi. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Jurusan Gizi, Sekjur Gizi, Ka. Prodi D-III Gizi, Sekretaris Prodi Sarjana Terapan Gizi dan Dietetika, dosen dan mahasiswa yang mewakili prodi masing-masing. Dalam  kesempatan ini turut hadir Konsil    Tenaga   Kesehatan Indonesia bidang Gizi pusat antara lain Gunarti, DCN., M.M., RD (Ketua Konsil Gizi), Anita Basuki, S.K.M., M.Kes (Wakil Ketua Konsil), Miranti Gutawa Sumapraja, DCN., M.Sc., RD (Ketua Divisi Standardisasi Konsil Gizi), Zul Amri, DCN., M.Kes (Ketua Divisi Registrasi Konsil Gizi), Yudi Mulyana, S.Kep, Ners (Administrator Kesehatan Ahli Muda) dan Amirah Apriesta, S.Kep, Ners (Pengelola Data).

Silvia Wagustina, SST, M. Kes selaku Ketua Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Aceh dalam sambutannya mengatakan terbentuknya Konsil Gizi semakin memperkuat dan memberikan peluang lebih besar untuk kemajuan pendidikan dan profesi gizi di Indonesia yang menaungi dan membina nutrisionis dan dietisien khususnya di Aceh. Lebih lanjut beliau mengemukakan ditunjang Program Studi  sebagai bagaian sentra unggulan Poltekkes (SUP) sebagai penciri unggulan, sehingga lulusan Prodi D-III Gizi dan Sarjana Terapan Gizi dan Dietetika memiliki keahlian yang unggul dan kompeten pada bidangnya.

Ketua Konsil Gizi  Ibu Gunarti, DCN., M.M., RD dalam kesempatan ini menjelaskan Proses Penyusunan Standar Profesi nutrisions dan Dietesien perlu: Harmonisasi dengan pemangku kepentingan terkait berjalan lancar, Ditetapkan oleh Menkes tahun 2020, Standar Profesi untuk pendidikan DIII, DIV/S1, S2, S3 namun ketrampilan hanya 1 jenis, maka diperlukan review terstruktur untuk memperoleh kesepakatan tentang standar profesi yang dimaksud dan Perlu ada harmonisasi dengan Standar Profesi Dietisien.