Pemilihan Calon Anggota Senat yang Mewakili Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Aceh Periode 2024 s.d 2028

Pada hari Kamis, 15 Agustus 2024 Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Aceh melaksanakan Pemilihan Calon anggota Senat periode tahun 2024 s.d 2028, pemilihan calon anggota senat diikuti oleh 11 peserta yang merupakan dosen aktif, usia maksimal 60 tahun, minimal Asisten Ahli, sehat dan tidak dalam Tugas Belajar. Selanjutnya dipilih 6 senat terpilih untuk diteruskan ke Direktorat Poltekkes Kemenkes Aceh. Silvia Wagustina, SST, M. Kes selaku Ketua Jurusan Gizi dalam sambutannya mengatakan senat merupakan badan normatif tertinggi di Politeknik Kesehatan dalam bidang akademik yang terdiri dari Direktur, Wakil Direktur,  Ketua Jurusan yang masing-masing merupakan ex officio serta para Wakil Dosen  yang dipilih berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Lebih lanjut beliau menambahkan senat menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik. Adapun tugas dan wewenang anggota senat adalah a. Menetapkan   kebijakan,   norma/etika,   dan   kode   etik akademik; b. Memberi    pertimbangan    kebijakan    akademik    dan pengembangan sesuai peraturan perundangan; c. Memberi   pertimbangan   dan   melakukan   pengawasan terhadap Direktur dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik; d. Melakukan pengawasan terhadap: 1. Penerapan    kode    etik/etika    akademik    civitas akademika; 2. Penerapan ketentuan akademik; 3. Pelaksanaan penjaminan mutu Poltekkes Kemenkes Aceh paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; 4. Pelaksanaan    kebebasan    akademik,    kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan; 5. Pelaksanaan tata tertib akademik; dan 6. Pelaksanaan  proses  pembelajaran,  penelitian  dan pengabdian kepada masyarakat. e. Memberikan pertimbangan kepada Direktur berkenaan dengan usulan pemberian atau pencabutan gelar, jabatan akademik dan penghargaan akademik; f. Memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; g. Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi; h. Memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh civitas akademika kepada Direktur; i. Memberikan  pertimbangan  kepada  Direktur  Jenderal Tenaga Kesehatan berkenaan dengan pemberhentian Direktur atau Wakil Direktur karena berakhirnya masa jabatan atau karena alasan lain Perguruan Tinggi adalah proses yang demokratis dan transparan untuk memilih calon yang dianggap paling kompeten untuk mewakili kepentingan fakultas. 

Berdasarkan hasil pemilihan dari 20 daftar peserta pemilih, terdapat 18 suara yang sah, 1 tidak sah serta  1 peserta terlambat datang sehingga gagal sebagai pemilih. sesuai hasil musyawarah untuk mencapai mupakat terpilih 6 anggota senat yang mewakili Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Aceh yaitu Eva Fitriyaningsih, STP, M. Si, Nunung Sri Mulyani, S. Gz, M. Biomed, Agus Hendra Al-Rahmad, SKM, MPH, Dr. Rachmawati, STP, M. Kes, Ampera Miko, DCNCom, MM dan Ir. Ichsan, M. Si. Atas nama seluruh civitas Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Aceh mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak/Ibu anggota Senat terpilih.