PELAKSANAAN WORKSHOP VISI, MISI, TUJUAN DAN STRATEGI (VMTS) DAN RENSTRA JURUSAN GIZI POLTEKKES KEMENKES ACEH TAHUN 2025 s.d 2029

Aceh Besar, 14 Juli 2025 dilakasanakan kegiatan  Workshop Visi, Misi, Tujuan dan Strategi (VMTS) dan Renstra Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Aceh Tahun 2025 s.d. 2029 bertempat di Aula Lantai III Direktorat Poltekkes Kemenkes Aceh. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur, Wadir I, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Stakeholder Internal, Ketua Penjamin Mutu Direktorat dan Staf, Stakeholder eksternal, user, organisasi profesi, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan alumni. Bapak Agus Hendra Al Rahmad, SKM, MPH selaku Sekretaris Jurusan Gizi yang mewakili Ketua Jurusan Gizi dalam sambutannya mengatakan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi merupakan identitas utama Jurusan Gizi, dimana Visi adalah tujuan akhir yang ingin dicapai Jurusan Gizi, Misi menjelaskan bagaimana visi akan dicapai, Tujuan adalah langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mencapai misi dan Strategi adalah rencana tindakan yang akan digunakan untuk mencapai tujuan. 

Mewakili Direktur Poltekkes Kemenkes Aceh Bapak Dr. Aripin Ahmad, S. Si. T, M. Kes selaku Wadir I dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam penyusunan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi (VMTS) dan Renstra Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Aceh Tahun 2025 s.d. 2029 harus sesuai dengan arahan Menteri Kesehatan bahwa  Kepada 38 Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan agar memperhatikan 3 hal, yaitu 1). institusi Memperbaiki kualitas Lulusan dan Pendidikan, 2). Daerah: Memastikan pemenuhan tenaga Kesehatan didaerahnya dan 3) Pusat: merupakan Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat dalam mengawal dan memonitor kebijakan transformasi Kesehatan. Lebih lanjut Beliau menambahkan penyusunan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi (VMTS) dan Renstra Jurusan Gizi merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Tujuan dari Poltekkes Kemenkes Aceh, sehingga ada kesinambungan dan saling mendukung program yang dicapai baik oleh Jurusan, Program Studi dan Poltekkes Kemenkes Aceh.

Pada kesempatan ini hadir sebagai narasumber Bapak Dr. Syifaul Husni, ST, M. Sc, dalam paparannya mengemukakan bahwa Regulasi Terkait Penyusunan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Perguruan Tinggi mengacu pada 1). Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, 2). Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, 3). Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), 4). Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) dan Program Studi (IAPS) – BAN-PT / LAM-PTKes. Lebih lanjut Beliau menambahkan visi merupakan cita-cita besar dalam jangka panjang, misi merupakan langkah strategis untuk mencapai visi, tujuan adalah hasil spesifik yang ingin dicapai dalam jangka menengah sedangkan sasaran adalah langkah konkret dan terukur untuk mencapai tujuan. Selain itu diperlukan Pembentukan Tim Penyusun visi, misi, tujuan dan sasaran yang dibentuk oleh  pimpinan program studi atau Jurusan yang terdiri dari: Ketua program studi, dosen tetap, perwakilan mahasiswa, alumni, dan stakeholder eksternal (misal: pengguna lulusan), Organisasi profesi, Pemda/Pemkot, Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI), dan Pihak-pihak lain yang relevan Serta Keterlibatan pihak luar tersebut dalam bentuk masukan melalui berbagai mekanisme: Komunikasi langsung, Forum dan diskusi/sarasehan/seminar, Melalui website, Temu alumni, Kunjungan tamu, dan Media lain.